Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa 23/2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
- Sempat Buron, Kakak Pelaku Pembunuhan di Pagar Alam Tertangkap
- Kejari Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin
- Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Bukti KPK Tuntaskan Perkara Korupsi
Baca Juga
Di Tengah Pandemi Virus Corona, Fatwa yang teken melalui Rapat Pleno pada (16/4/2020) tersebut antara lain berisi tentang hukum zakat diperbolehkan untuk penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 di tanah air. Dengan catatan dan kriteria-kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan zakat.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
"Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19," kata Asrorun Nian Sholeh.
"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith," imbuhnya menegaskan.
Adapun, isi lengkap Fatwa MUI 23/2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya berdasarkan pada ketentuan hukum:
- Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. - Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (tajil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. Baca Juga Dewan Pertimbangan MUI: Idul Fitri Tahun Ini Momentum Kesederhanaan
- Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. 4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.[ida]
- BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu
- Seorang Narapidana Lapas Klas 1 Tanggerang Kabur, Ditjen PAS Turunkan Tim Lakukan Pencarian
- Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Lubuklinggau, Berawal Laporan Masyarakat