Ini Syarat Naik Kereta Api Masa PPKM di Divre III Palembang

Kereta Api Sindang Marga/ist/rmolsumsel.id
Kereta Api Sindang Marga/ist/rmolsumsel.id

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, pihaknya melakukan penyesuain aturan dari Kementerian Perhubungan untuk operator transportasi jarak jauh maupun calon pengguna jasa pada masa PPKM.


Di Divre III Palembang, KA jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo rute Kertapati - Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa rute Kertapati - Tanjung karang (PP), dan KA Komersial Sindang Marga rute Kertapati - Lubuk Linggau (PP) yang beroperasi di hari Jumat dan Minggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KA Sindang Marga rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021 dibatalkan karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di masyarakat dan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Adapun bagi penumpang KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa yang telah memiliki kode booking ataupun tiket, KAI menyediakan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di stasiun Kertapati, Lahat, dan Lubuklinggau.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Aida, Jumat (9/7).

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.