Ini Enam Tuntutan Massa Buruh saat Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

Massa aksi GEPBUK Sumsel saat menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6). (eko prasetyo/rmolsumsel.id)
Massa aksi GEPBUK Sumsel saat menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6). (eko prasetyo/rmolsumsel.id)

Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pekerja atau Buruh untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6).


Mereka datang dengan mengenakan atribut masing-masing organisasinya. Tak lupa, beragam spanduk hingga poster yang berisi tuntutan mereka bawa sebagai bentuk penyampaian aspirasi mereka.

Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan utama. Diantaranya, menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021. Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.

Menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota se Sumsel.

Menolak revisi UU No : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.

“UMP/UMK saat ini tak mencukupi biaya hidup. Besaran UMP di Sumsel ini betul-betul menyengsarakan kaum buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan.

Apalagi, kata Hermawan, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMP secara sepenuhnya tanpa ada sanksi tegas dari pemerintah. “Kami berharap pemerintah bisa turun tangan,” ucapnya.

Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan mengancama akan membawa massa yang lebih besar. Sebelum datang ke Kantor gubernur ratusan pekerja dan buruh ini terlebih dulu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel baru ke Kantor Gubernur Sumsel.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Koimudin mengakui masih banyak perusahaan di Sumsel yang belum menerapkan UMK atau UMP sesuai aturan. Hingga kini, ada sekitar Sembilan perusahaan yang telah diadukan oleh pekerjanya karena tidak memberikan upah secara layak.

“Ini semua sedang kami proses. Kami berharap bisa mengakomodir aspirasi kaum buruh,” tegasnya.