Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencium adanya potensi pelanggaran dalam konser Relawan Prabowo Budiman (Prabu) bersama Dewa-19 di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, Senin (4/12).
- Pimpin Konsolidasi DPD I Golkar, Airlangga: Bentuk Jaringan Akar Rumput Hingga Tingkat TPS
- Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Diberhentikan Pemanen dari Keanggotaan IDI
- Eros Djarot sebut Oligarki The Real Winner Pemilu Bukan Parpol
Baca Juga
Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, Bawaslu kota, kecamatan, hingga kelurahan ikut mengawasi konser yang mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran itu.
"Ada dua potensi pelanggaran dalam konser itu," kata Suheri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12)
Pertama, dijelaskan Suheri, apakah Relawan Prabu ini termasuk bagian Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Tim Kampanye Daerah (TKD) yang didaftarkan ke KPU. Kalau tidak terdaftar, tidak boleh melakukan tugas-tugas kampanye atau ajakan memilih.
Kedua, kampanye dengan massa lebih dari 1.000 orang masuk dalam kategori rapat umum. Sementara, kampanye rapat umum itu baru dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
"Itu bisa berpotensi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, terlebih jika ada ajakan memilih," kata Suheri.
Menurutnya, dua hal itulah yang perlu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. Tetapi dia meyakini, Bawaslu Kota akan mengawasi dengan hati-hati.
Selain itu, lanjut Suheri, jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu setempat.
"Karena jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, ada pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.
Konser Relawan Prabu sendiri dihadiri oleh Budiman Sudjatmiko, Hashim Djojohadikusumo, TKD Prabowo-Gibran, pimpinan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Lampung, dan relawan Prabu se-Provinsi Lampung.
- Hasil Keputusan Majelis Syuro PKS, Aher Jadi Bacalon Wapres Pendamping Anies Baswedan
- Timbulkan Kerancuan Status Pegawai, Yulian Gunhar Soroti Payung Hukum SKK Migas
- Pengamat Menduga Ali Ngabalin Alami Gejala Sindrom Kejiwaan