ICW Pertanyakan Pemberian Remisi 214 Napi Korupsi

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pemberian remisi 214 narapidana kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Apalagi mereka yang mendapat remisi terdapat koruptor Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih.


“Seperti pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra. Narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Menurutnya, persyaratan pemberian remisi tidak hanya telah menjalani 1.3 tahanan. Tapi juga napi berkelakuan baik. Poin inilah yang menjadi pertanyaan publik atas remisi kepada Djoko Tjandra.

“Maka dari itu, pertanyan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkumham?” lanjutnya.

Sehingga, ia menilai pemberian remisi ini dirasa telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

Di sisi lain, pengamat kebijakan lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi menyorot kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Rekam jejak sebagai Direktorat Narkoba di dua Polda nyatanya tak menjamin kinerja Reynhard apik dalam membebaskan lingkungan Rutan dan Lapas dari narkoba. Harapan Menkumham, Yasonna Laoly agar peredaran narkoba di Rutan dan Lapas diberantas pun tidak terealisasi.

“Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama,” ujar Arthur.

Dari beragam kebijakan yang dikeluarkan Ditjen PAS ini, Menkumham diminta perlu segera bertindak cepat. “Jangan sampai institusi yang saat ini dipegang Reynhard kembali membuat blunder kembali,” tutupnya.