Ibu muda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan korbannya perempuan dibawah umur yang masih berstatus pelajar yakni inisial ZA (14).
- Pengakuan IRT yang Aniaya Siswi SMP di Lubuklinggau, Sebut Kesal Dibentak Ibu Korban
- Terancam Hukuman Berlapis, IRT Aniaya Pelajar di Lubuklinggau Gegara Diklakson Ternyata Residivis Narkoba
- Ribut di Jalan Gegara Klakson, IRT di Lubuklinggau Aniaya Pelajar hingga Luka Parah
Baca Juga
Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka IAL (26), warga Gang Gong Mas, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di WE Hotel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
"Saat itu korban, tersangka, saksi Tara dan anak tersangka (7 tahun) menuju ke Hotel Lubuklinggau untuk check ini," kata Kasat Reskrim pada Senin, 4 November 2024.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB korban, tersangka dan saksi Tara dan anak tersangka keluar dari kamar. Setibanya di lift, korban mendengar ucapan tersangka dengan seorang laki-laki inisial TK.
"Bahwa tersangka menawarkan korban kepada TK," ujarnya.
Lalu keesokan harinya tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saksi Tara dan anak tersangka pulang ke rumah. Sedangkan di kamar hanya tinggal korban dengan tersangka.
Setelah itu sekitar pukul 12.00, datang seorang laki-laki yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar. Lalu dibuka oleh tersangka.
"Saat laki-laki itu masak kedalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan laki-laki tersebut sambil menutup pintu kamar," jelasnya.
Selanjutnya setelah pintu tertutup, laki-laki tersebut mendekati korban. Kemudian laki-laki tersebut mengancam korban dengan tidak memberikan uang bila keinginannya tidak dituruti.
"Kemudian laki-laki tersebut melakukan aksinya terhadap korban," bebernya
Seusai melakukan perbuatan tersebut, laki-laki tersebut memberikan uang Rp 700 ribu. Setelah itu, laki-laki tersebut keluar. Dan tersangka langsung masuk ke kamar serta bertanya kepada korban "Mano duitnyo". Dan korban langsung memberi tersangka uang Rp 300 ribu.
Namun sambung Kasat Reskrim, tersangka meminta tambah dan maunya uang sebesar Rp 400 ribu. Dan korban memberikan uang tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar. Dan korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban.
Polisi yang menerima laporan kasus TPPO atau mucikari, pada tanggal 30 Oktober 2024 unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan Anggota Opsnal Macan Linggau melakukan gelar perkara dengan menetapkan IAL sebagai tersangka.
Dimana sambungnya, tersangka disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Sub pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Setelah itu tim langsung menuju ke Gang Gong Mas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV, 1 lembar pemesanan kamar dari aplikasi Agoda, 1 lembar pemesanan kabar, 1 buku daftar tamu, pakaian korban yang tertinggal di WE Hotel dan 1 handphone (HP) merk Oppo.
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Karet di Lubuklinggau
- Bus Rusak Terbakar di Lubuklinggau, Pria dengan Gangguan Jiwa Tewas Terpanggang
- Mobil Bus yang Terparkir Depan Bengkel Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang