Hotman Paris Sebut Polda Sumsel Tidak Bisa Jerat Heryanty Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (rmol.id)
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (rmol.id)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kisruh sumbangan Rp2 Triliun yang rencananya diberikan oleh keluarga Akidi Tio lewat Kapolda Sumsel. 


Hotman menilai kasus ini akan menguap begitu saja setelah sempat menjadi candaan dan hiburan bagi warga dan netizen Indonesia. 

"Kemungkinan besar kasus ini hanyalah merupakan hiburan bagi kita di dunia medsos, terutama bagi Ibu-ibu di rumah yang bermimpi andaikan aku dapat 2 triliun,"katanya dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Pada akun instagramnya itu, Hotman juga menjelaskan perkembangan yang terjadi saat ini, tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanty anak bungsu Akidi Tio. Menurutnya, pihak kepolisian akan sulit, bahkan tidak bisa menjerat Heryanty dengan pidana. 

Mulai dari UU No.1 Tahun 1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoax, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang Penipuan.

"Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah pemerintah. Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan. Kalau penipuan KUHP mengharuskan harus ada kerugian dari korban. Dalam kasus 2 Triliun siapa yang jadi korban? belum ada kerugian. Belum ada orang yang jadi korban kerugian. Sehingga pasal ini sulit diterapkan,"jelas Hotman.

Sehingga menurutnya, kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda. Hotman Paris menekankan kisruh bantuan Rp 2 Triliun yang rencananya diberikan lewat Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri ini segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak. Apakah benar ada 'harta karun' yang disebut berada Bank di Singapura tersebut.  

Justru ini sangat menarik dari sisi pajak. Saya justru meminta perhatian dirjen pajak yang seharusnya menurunkan tim pemeriksa apakah ada uang Rp 16 triliun atau 2 triliun di singapur. Ada atau tidak uang itu dilaporkan ke SPT. Sesuai UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya 200 persen. Benar gak itu ada harta karun?," ungkapnya.