Home Industri Tuak di Musi Rawas Dibongkar, 5 Jerigen Berisi Miras Disita

Tuak yang disita dari home indusrtri yang berada di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. (Handout)
Tuak yang disita dari home indusrtri yang berada di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. (Handout)

Polisi mengerebek sebuah rumah yang diduga tempat produksi minuman keras (Miras) jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan mengamankam satu orang tersangka.


Penggerebekan tersebut dilakukan personel gabungan dari Polsek Tugumulyo bersama dengan Polres Musi Rawas di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo, penggerebekan tersebut meringkus tersangka Sutriyono (36) yang juga selaku pemilik rumah.

"Dari lokasi kita menyita barang bukti 4 jeriken yang berisi tuak atau lebih kiranh 120 liter," kata Kapolsek pada Selasa (26/3).

Selain itu, tim juga dari lokasi mengamankan 2 gentong kosong untuk menampung tuak, 1 ember besar untuk menampung tuak. Lalu mengamankan 5 jeriken ukuran 35 liter kosong bekas tuak, 1 ember kecil untuk menuang tuak kedalam jeriken, 1 saringan warna biru dan 1 buah corong.

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya lokasi tempat produksi tuak ini berawal dari informasi warga ke anggota. Informasi warga tersebut menyebutkan kalau tersangka memproduksi miras di rumahnya.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dilokasi dengan cara pengintaian di rumah tersebut untuk memastikan kebenarannya. Setelah informasi tersebut benar, anggota bergerak dan melakukan penggerebekan sekaligus meringkus tersangka.

Dilanjutkan kata Kapolsek, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dilokasi tersebut. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Tugumulyo.