Harta Kekayaan Johan Lebih Banyak Ketimbang Kuryana

Harta kekayaan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, lebih banyak ketimbang Calon Bupati (Cabup) H. Kuryana Azis.


Ini berdasarkan laporan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada OKU tahun 2020.

Harta kekayaan Cawabup Johan yang tercatat di KPU sebesar Rp 3.133.856.880 (Tiga Miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Sedangkan harta kekayaan Cabup OKU, H. Kuryana Azis, sebesar Rp2.347.292.780 (Dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, didampingi Yudi Risandi Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa paslon bupati dan wakil bupati dengan jargon BEKERJA ini sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPUD OKU setelah mereka ditetapkan sebagai paslon.

Lanjut dia, paslon ini sudah membuka rekening kampanye dengan saldo awal Rp40 juta. Dengan rincian dari Kuryana Azis senilai Rp 20 juta dan dari Johan Anuar juga senilai Rp 20 juta.

Selain dari dana pribadi masing-masing, calon tunggal ini juga diperbolehkan menerima dana dari donatur dengan batasan maksimal total dana kampanye sebesar Rp 8 miliar.

Dana itu bisa dari perseorangan maksimal Rp75 juta/ orang dan dari kelompok, organisasi, perusahaan masksimal Rp 750 juta/ kelompok atau perusahaan.

Syaratnya untuk perseorangan harus melampirkan KTP, NPWP dan bukti setor. Kemudian untuk kelompok atau perusahaan harus dilengkapi pajak, keterangan bahwa perusahaan bersangkutan tidak dalam kondisi pailit.

Sedangkan yang difasilitasi oleh KPU berupa APK (Alat Peraga Kampanye) meliputi umbul-umbul, baleho billdboard, spanduk.

Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan, untuk umbul-umbul difasilitasi 10 buah per kecamatan, baleho dan billboard masing-masing 5 buah per kabupaten, sedangkan spanduk dua buah per desa.

Tim kampanye paslon boleh memperbanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU. Kemudian bahan kampanye meliputi pamflet, brosur, poster, stiker.

Bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini banyaknya sama dengan jumlah KK di Kabupaten dan bisa diperbanyak oleh tim kampanye pasangan calon sebanyak 100 persen.