Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana melakukan pembahasan kenaikan tarif angkutan umum. Hal itu dilakukan terkait terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Belasan Warga Binaan Lapas Muara Beliti Ikut Ujian Paket C
- Siap Mundur Jadi PNS, Mantan Kadis PUCK di Era Ridwan Mukti Maju di Pilkada Musi Rawas
- Antisipasi Dugaan Suspek Covid-19 Pasca Lebaran, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba
Baca Juga
"Kita rencananya besok akan melakukan rapat bersama pihak terkait untuk membahas kenaikan tarif ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Nasra, Kamis (8/9/2022).
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut, kata dia akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang tentunya tidak merugikan berbagai pihak. "Kita menyesuaikan dengan kenaikan BBM. Sekarang masih dihitung," kata dia.
Sedangkan untuk tarif angkutan AKAP dan bokek online, Ari mengatakan, hal itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Kan sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan bahwa ojol ini mulai tanggal 10 ini mulai berlaku tarif 6 persen sampai 13 persen itu," ucap dia.
Terkait tuntutan ADO DPD Sumsel meminta kepada pemerintah untuk memerintahkan kepada aplikator mengurangi pemotongan keuntungan perusahaan yang selama ini di tarik dari driver online, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk tarif aplikator ini kami akan berkoordinasi dengan Kementrian juga, operator seperti Gojek, Grab dan Maxim untuk biaya yang disetorkan ke operator,” tandas dia.
- Setelah Harga Naik Antrean Tetap Panjang, DPRD Pertanyakan Kinerja Pertamina
- Pengguna Transjakarta Naik 10 Persen Sejak Harga BBM Naik
- ‘Kita Sudah 77 Tahun Merdeka, Harusnya Soal BBM Ini Kita Sudah Mandiri’