Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel

Terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dalam persidangan beberapa waktu lalu/ist
Terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dalam persidangan beberapa waktu lalu/ist

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Selasa (2/8/2022) menunda sidang vonis atau putusan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel.


Sebelum menunda persidangan, sekitar pukul 17.00 WIB persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dibuka oleh Majelis Hakim.

Usai sidang dibuka barulah Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menyampaikan jika sidang vonis kedua terdakwa ditunda dan akan dibuka pada Rabu besok (3/8/2022).

“Kami sudah rapat Majelis Hakim, hasil rapat sidang ini kita tunda Rabu. Sebab kami akan melakukan finishing putusannya dulu,” kata Hakim Efrata.

Menurutnya, selain itu penundaan sidang dikarenakan banyaknya agenda persidangan. "Dari pagi kita banyak menyidangkan perkara. Untuk itu sidang ini kita tunda hari rabu," tandas Hakim sembari mengetukan palu menutup persidangan.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, terkait vonis Hakim yang akan dibacakan di persidangan tentunya pihaknya yakni dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.

"Kami yakin dengan tuntutan JPU, sedangkan untuk vonis kedua terdakwa kita lihat saja nanti di persidangannya," tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH.