Gunakan Topeng Kera, Pria Ini Gondol 37 Handphone di Konter HP Palembang

 Dial Ahfandi alias Dial (36) pelaku bobol counter handphone yang menutupi idenitas dengan menggunakan topeng kera saat berada di Polrestabes Palembang, Minggu (28/8). (ist/RmolSumsel.id)
Dial Ahfandi alias Dial (36) pelaku bobol counter handphone yang menutupi idenitas dengan menggunakan topeng kera saat berada di Polrestabes Palembang, Minggu (28/8). (ist/RmolSumsel.id)

Pelaku pembobolan Toko Ami Wijaya Cellular di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB kemarin, berhasil terungkap setelah seorang pelaku tertangkap.


Pelakunya adalah Dial Ahfandi alias Dial (36), warga Lorong Kiay Banten, Kecamatan Kertapati Palembang. Ia ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di rumahnya, pada Minggu (28/8).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang , Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban David Andreas (45), pemilik toko Ami Wijaya Cellular.

"Dari pengakuan pelaku, dia beraksi bersama seorang temannya yang masih buron berinisial AN (DPO)” kata Tri, Senin (29/8).

Modus yang digunakan tersangka Dial dan AN saat beraksi adalah dengan memakai topeng kera agar identitasnya tidak diketahui. Kemudian, merusak kunci dan gembok rolling door toko untuk mengambil puluhan handphone.

“Setelah berada di dalam toko, mereka mengambil 37 unit HP berbagai merk dan satu laptop. Menurut korban, semua barang yang dicuri pelaku merupakan barang dagangan di tokonya. Total kerugiannya sekitar Rp 30 juta,” ujar Kasat.

Selain mengamankan pelaku, anggota Pidum juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merk Realme 3 Pro dan Samsung A1S.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Dial mengakui perbuatannya bersama An membobol toko ponsel milik korban.

 “Barang-barang hasil curian itu sudah dijual, dan uangnya kami bagi dua untuk beli keperluan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dial terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara selama lima tahun.