Gubernur Tetapkan Penjabat Bupati kecuali PALI, Ada Apa?

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah menetapkan lima pejabatnya untuk menempati posisi Penjabat (Pj) Bupati di lima daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.


Mereka adalah Supriyono (mantan Wakil Bupati Banyuasin) yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Ahmad Rizali (Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumsel) sebagai Pj Bupati Musi Rawas (Mura), Aufa Syahrizal (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel) sebagai Pj Bupati Ogan Ilir (OI), Nora Elisya (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel) sebagai Pj Bupati OKU Selatan, dan Muhammad Zaki Aslam (Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel) sebagai Pj Bupati OKU.


“Pejabat sementara ini hanya kepanjangtanganan gubernur, tidak boleh memindahkan pejabat. Mereka hanya menjalankan program-program bupati definitifnya yang saat ini sedang cuti bukan habis masa jabatan. Setelah Pilkada mereka akan kembali menduduki jabatan masing-masing,” kata Gubernur, Sabtu (26/9/2020).


Mengenai Kabupaten PALI, menurut Herman Deru, belum bisa ditunjuk Pj lantaran saat ini Heri Amalindo masih menjabat sebagai Bupati bukan Calon Bupati. Dimungkinkan pada 6 Oktober mendatang baru bisa dilakukan pengukuhan.


“Untuk PALI, Wakil Bupatinya naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Seharusnya hari ini sudah saya tandatangani untuk dikukuhkan malam ini, karena Heri Amalindo masih bupati posisinya belum calon bupati menunggu di ditetapkan dulu. Dia sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kan, kemungkinan 6 Oktober baru ditetapkan,” paparnya.[ida]