Eksamasi yang Diajukan ICW Bisa Ungkap Kasus BLBI

Eksaminasi putusan kasus megakorupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) diyakini akan membuka kotak pandora kasus yang merugikan keuangan negara triliun rupiah itu.


"Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9/2020).

"Mudah-mudahan eksaminasi dari ICW terutama pada kasus ini bisa menjadi pembuka kotak pandora. Karena untuk kasus ini lebih terang benderang daripada kasus yang lain," ujar Enny.

Sebab, kata Enny, penghapusbukuan terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada tahun 2004, dengan diikuti menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), padahal negara telah dirugikan yang angkanya ditaksir menyentuh Rp 4,58 triliun.

"Karena ini jelas, orang yang belum melakukan kewajibannya diberikan keterangan lunas. Padahal terjadi menyampaikan data yang tidak valid," katanya.

Selain Enny, narasumber dalam diskusi tersebut antara adalah Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo.[ida]