Eksaminasi putusan kasus megakorupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) diyakini akan membuka kotak pandora kasus yang merugikan keuangan negara triliun rupiah itu.
- Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat
- Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar
- 10 Korban Tewas Dalam Tragedi Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
Baca Juga
"Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9/2020).
"Mudah-mudahan eksaminasi dari ICW terutama pada kasus ini bisa menjadi pembuka kotak pandora. Karena untuk kasus ini lebih terang benderang daripada kasus yang lain," ujar Enny.
Sebab, kata Enny, penghapusbukuan terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada tahun 2004, dengan diikuti menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), padahal negara telah dirugikan yang angkanya ditaksir menyentuh Rp 4,58 triliun.
"Karena ini jelas, orang yang belum melakukan kewajibannya diberikan keterangan lunas. Padahal terjadi menyampaikan data yang tidak valid," katanya.
Selain Enny, narasumber dalam diskusi tersebut antara adalah Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo.[ida]
- Sopir Kader PDIP Ungkap Perpindahan Uang Suap KPU Rp400 Juta
- PSU Empat Lawang Digelar 19 April, PDIP Sumsel Gencar Konsolidasi
- Penyidik Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK