Rencana Kementerian Keuangan yang ingin menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap produk kebutuhan pokok (sembako) mendapat penentangan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali dari Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang.
Menurut Herman Deru, penerapan kebijakan tersebut akan memberatkan petani.
“Saya tidak sepakat kalau dikenakan ke petani skala kecil. Sebab, mereka itu hanya memenuhi kebutuhan keluarganya saja,” kata Deru saat dibincangi, Minggu (13/6).
Deru mengatakan, kalaupun penerapan pajak dilakukan terhadap barang sembako, regulasinya membutuhkan konsepsi khusus. Artinya ada pengecualian bagi petani kecil.
Ia memandang penerapan kebijakan tersebut lebih tepat kalau diperuntukan bagi perusahaan berskala besar.“Kalau petani tidaklah. Saya juga tidak yakin kalau itu akan diterapkan (petani),” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak gaduh ataupun panik dengan kebijakan yang masih berupa wacana tersebut. “Saya sebenarnya sudah mendengar dari pemberitaan. Itu kan baru sebatas wacana,” ucapnya.
- Selundupkan 25 Kg Sabu, Petani Karet di Sumsel Divonis Mati
- Pajak Sembako Harusnya Sasar Produk Premium
- PAN Tolak Keras Pajak Sembako