Terkait putusan PT TUN Palembang yang menggugurkan SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengaku sudah menyurati Mendagri.
- Bekas Pemimpin Muara Enim Diprediksi Sulit Bertarung di Pilkada, Pengamat: Butuh Sosok Baru yang Punya Integritas
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kaffah, DPRD Muara Enim Harus Minta Maaf ke Publik
- Gandeng Sang Istri, Kaffah Menghindar dari Kejaran Wartawan Lewat Pintu Belakang
Baca Juga
“Masih bersurat kita itu, jadi suratnya itu satu mengenai bagaimana SK yang sudah keluar untuk beliau sebagai bupati boleh dilantik enggak,” kata Deru usai mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (15/5).
Selain itu, Deru juga menanyakan kepada Mendagri terkait roda pemerintahan di kabupaten Muara Enim. Surat tersebut menurutnya sudah dikirimkan ke Mendagri dan pihaknya menunggu jawaban dari
Kemendagri.
“ Artinya kasasi itu perlu bahan , kita akan cek ke Sekwan (DPRD Muara Enim) kasasinya kapan dimasukkan dan tentu kasasi tidak hanya kita menunjuk kasasi itu harus ada bahan, “ujarnya.
Sampai ini menurut Deru, Ketua DPRD Muara Enim yang mewakili DPRD Muara Enim belum beraudiensi ke dirinya terkait permasalahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, baru saja empat bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah terancam lengser dari kedudukannya setelah PTUN Palembang mengabulkan gugatan
penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Kaffa sebelumnya dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada Rabu (25/2/2023) sebagai Wakil Bupati Muara Enim dengan sisa jabatan selama delapan bulan. Karena kekosongan pemimpinan, ia pun secara otomatis naik menjadi Plt pada waktu bersamaan.
Dalam putusan PTUN Palembang yang dikeluarkan hari ini, Kamis (4/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
- Pengurus Masjid di Pagar Alam Siapkan Makan Siang Gratis Untuk Jamaah
- Bekas Pemimpin Muara Enim Diprediksi Sulit Bertarung di Pilkada, Pengamat: Butuh Sosok Baru yang Punya Integritas
- Brin Sumsel Sarankan Pj Gubernur Benahi TPKS Dibandingkan Membuat Museum Sriwijaya