Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan penerapan aturan ganjil genap di Provinsi Sumsel bertujuan untuk membatasi kerumunan yang kerap terjadi di lokasi dan jam-jam tertentu.
- Soroti RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden, Ahmad Sahroni: Rusak Negara Lama-lama!
- Hardiknas Jadi Momentum Perbaikan di Sumsel, Jangan Jadikan Pendidikan Alat Mendulang Suara
- Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
Pemberlakuan tersebut akan dimulai 1 Juli mendatang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-75. “Kita akan memberlakukan peraturan ganjil genap. Dalam waktu dekat akan diluncurkan,” ujar Deru saat dibincangi, Rabu (30/6).
Deru menuturkan, aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Sumsel. Diharapkan, peraturan tersebut dapat mengurangi pergerakan masyarakat untuk berkerumun. “Saya minta Kadishub dan semua jajaran Satgas Covid-19 bisa berkolaborasi dan koordinasi untuk melakukan pengawasan di lapangan,” terangnya.
Ia mengharapkan, masyarakat tidak sampai terpengaruh untuk beraktivitas. “Jangan sampai mempengaruhi ruang gerak kita dalam kegiatan sehari-hari. Aturan ini juga hanya berlaku pada hari-hari tertentu saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, aturan ganjil genap secara spesifik masih dalam pembahasan. Mulai dari ruas jalan hingga waktu pelaksanaannya. Kota Palembang sendiri masih berada dalam zona Merah penyebaran Covid-19. Sehingga, butuh penerapan kebijakan yang tepat untuk mengurangi penyebarannya.
“Kalau untuk penyekatan sudah cukup baik. Sebab, jumlah kerumunan di pusat keramaian sudah mulai berkurang. Hanya saja, kita butuh langkah yang lebih efektif dalam penerapan kebijakannya,” pungkasnya.
- Ketua Gerindra Sumsel Berharap Punya Gubernur Perempuan
- Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran ke PAN, Berharap Kemenangan 2018 Terulang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK