Debat Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Akan Digelar Sebanyak Tiga Kali

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko (Dok/RMOLSumsel.id)
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko (Dok/RMOLSumsel.id)

Jelang pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, KPU bakal menggelar tiga kali debat paslon. Hal ini dilakukan untuk mengetahui program dan visi misi mereka yang akan bersaing di kontestasi Pilgub Sumsel 2024.


"KPU Sumsel menjadwalkan menggelar debat sebanyak kali. pada 28 Oktober, 10 November dan 21 November mendatang, " kata komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, Selasa (1/10).

Menurut Handoko, debat Paslon yang dilakukan KPU itu untuk memahami ide dan gagasan para Paslon dengan merespon isu, dan arah kebijakan yang akan dilakukan masing- masing Paslon.

Pada sesi debat I dan II nanti, rencananya pelaksanaan dilakukan terpisah antara calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).

Dimana pada sesi debat I, hanya 3 Cagub yang melakukan debat. Sementara pada debat II, hanya dilakukan oleh para Cawagub. Sedangkan sesi debat III, kedua paslon akan tampil bersama.

"Konsep dan tema debat belum dibahas secara detail, namun sudah memasuki tahap pembahasan," katanya.

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan masing- masing 2 kali selama masa kampanye 25 September- 23 November 2024.

Sedangkan penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan oleh Paslon.

"Rapat umum dilakukan paling banyak 2 kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi untuk kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," katanya.

Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.

KPU Sumsel juga telah menetapkan 3 zona untuk para Paslon melaksanakan kampanye Pilkada.

Pembagian zona itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.

Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap Paslon akan melakukan  7 kali kampanye pada setiap zona.

"Waktu kampanye untuk setiap zona dibagi selama 3 hari, para Paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," katanya.