Polda NTB mengantongi bukti komunikasi seorang narapidana (napi) Lapas Mataram berinisial AD, yang memesan paket ganja sebanyak tiga kilogram.
- Dilaporkan PDIP ke Dewas, Begini Respons Pimpinan KPK
- Dana KORPRI Diduga Digunakan Untuk Biaya Rumah Sakit Istri Pejabat di Banyuasin
- Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terima Surat e-Tilang, Polda Belum Berlakukan Denda
Baca Juga
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja mengatakan, bukti AD berperan sebagai pemesan narkoba dari dalam lapas ditemukan melalui komunikasi telepon seluler dengan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap.
"Jadi buktinya (komunikasi via telepon seluler) ada. Dari buktinya, dia (AD) ini sebagai pemesan," kata Sukarja melalui sambungan telepon, Jumat (24/7)
Peran AD terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama personel BNNP NTB, membongkar jaringannya dengan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolda NTB.
Mereka berlima yang ditangkap, berinisial MRD, FDR, AHD, RZ dan YPJ. Belakangan diketahui tiga dari lima tersangka, yakni YPJ, FDR, dan AHD, masih berstatus mahasiswa. Sedangkan MRD, seorang residivis yang menjadi perpanjangan tangan AD.
Awal jaringan narkoba ini terbongkar, jelasnya, dari hasil penemuan tiga kilogram ganja yang dibungkus dalam bentuk tiga paket lakban cokelat di Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti diamankan ketika tim gabungan Polri dan BNN menangkap YPJ dan RZ, sesaat setelah mengambil paket yang dikemas dalam kaleng biskuit besar berbungkus plastik merah dari sebuah jasa ekspedisi yang berada di Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Setelah dirunut, ujung pangkal dari pengiriman paket ganja asal Aceh tersebut berakhir di AD yang diduga kuat sebagai pemesan barang. AD meminta ganja tiga kilogram yang dikirim dari Aceh tersebut melalui tersangka MRD.
"Jadi komunikasinya itu kami dapatkan dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan dari tersangka MRD," ujarnya.
Kemudian pengirimnya berinisial DN, asal Jakarta yang memesan ganja dari Aceh untuk dikirimkan ke Pulau Lombok, dikatakan masih dalam upaya pengembangan. Peran DN terungkap berdasarkan pengakuan FDR sebagai perantara lanjutan MRD.
"MRD dengan FDR ini memang sudah saling kenal. Jadi MRD ini yang meminta FDR memesan ganja," ucap dia.
Lebih lanjut, Sukarja mengatakan bahwa penyidik telah bersurat ke Lapas Mataram untuk meminta kerja samanya dalam pengembangan kasus yang diduga melibatkan salah seorang narapidana, AD.
"Baru hari ini kami kirimkan surat permintan kerja samanya ke Kalapas Mataram. Nantinya tindak lanjut ini akan kita lihat peran-peran lainnya," ucap Sukarja.
- BNN Sumsel Ungkap 17 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, 18 Tersangka Diamankan
- Kasus Dugan Korupsi PLN OKU Selatan Naik Status Jadi Penyidikan
- Empat Terduga Teroris Kelompok JI Ditangkap di Sumsel