Gerindra Ikut Sikap MK Bila Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman /ist
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman /ist

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman sebagai Tim Kuasa Hukum DPR RI memberikan sikap DPR RI dalam persidangan uji materi batas usia capres dan atau cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).


Habiburrokhman menuturkan DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK terkait putusan batas usia capres dan atau cawapres.

"Saya adalah salah satu Tim Kuasa Hukum DPR RI di Mahkamah Konstitusi. Sikap yang saya sampaikan kemarin adalah sikap DPR RI yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi," kata Habiburrokhman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/8).

Dia menegaskan sikap tersebut merupakan hasil dari rapat Tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi. Namun di sisi lain, dia juga menegaskan sebagai politisi Gerindra bahwa pihaknya mendukung usulan tersebut.

"Sebagai Waketum Partai Gerindra saya sepakat dan akan mengikuti apabila MK mengabulkan permohonan tersebut," ucapnya.

Habiburrokhman mengurai dasar dukungannya tersebut adalah pasal 28D Undang Undang Dasar 1945 di mana diatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

"Jadi dalam memilih pemimpin kita tidak terlalu melihat usia baik tua maupun muda sama-sama berhak. Tinggal tergantung nanti publik menilai personal pemimpin tersebut orang per orang," tutupnya.