Gerebek Judi Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap Tiga Orang Lagi Pesta Sabu  

Tiga orang tersangka yang ditangkap tak jauh dari lokasi judi sabung ayam. (Handout)
Tiga orang tersangka yang ditangkap tak jauh dari lokasi judi sabung ayam. (Handout)

Lokasi judi sabung ayam di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan digerebek Polisi. Namun dalam penggerebekan itu, para pelaku judi sudah kabur duluan yang diduga operasi tersebut sudah bocor.


Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB. Di lokasi, anggota hanya mengamankan satu ekor ayam jago, 1 unit bola lampu dan 1 unit motor milik pelaku yang ditinggalkan. 

Kemudian, anggota melakukan penyisiran di sekitar lokasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut. Lalu penyisiran itu berhasil menangkap tiga orang yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga.

Dari ketiga pelaku yang ditangkap itu, berikut diamankan pula barang bukti 1 klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram. Lalu diamankan 1 buah kaca pirex  yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan 1 buah korek api warna hijau.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya merupakan warga asal Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Seorang pelaku lagi yaitu Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Menurut Kapolsek, penggerebekan oleh pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya judi sabung ayam. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

"Tiga orang kita amankan dari lokasi dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut dengan barang bukti," pungkasnya.