Gelar Operasi Senpi Musi 2023 di OKI, Jatanras Polda Sumsel Amankan Pemilik Senpira

Barang Bukti senjata api rakitan yang diamankan dari tersangka Aswan/ist.
Barang Bukti senjata api rakitan yang diamankan dari tersangka Aswan/ist.

Operasi Senpi Musi 2023 yang dilakukan Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Kamis 1 Maret 2023 membuahkan hasil.


Dalam operasi itu, satu orang bernama Aswan (40) warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan lantaran kedapatan memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit III Kompol Putu Suryawan mengatakan, pengamanan itu dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki dan mengusai senjata api ilegal.

"Dari informasi itulah anggota tim opsnal Unit III Jatanras langsung terjun ke wilayah OKI dan berhasil meringkus tersangka Aswan warga Dusun 1, Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, OKI," ujarnya. 

Untuk satu orang lainnya yang turut diamankan hanya ditetapkan sebagai saksi. "Barang bukti yang kami dapatkan dari pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver," bebernya. 

Saat ditangkap kata Putu, tersangka Aswan sedang berada di pinggir jalan bersama dengan satu rekannya. "Senpira ditaruh tersangka di dalam saku celana sebelah kiri," jelasnya.

"Kami masih melakukan pemeriksaan tersangka untuk mengembangkan asal usul senpira milik tersangka dan digunakan untuk apa,” sambungnya. 

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara.