Gelapkan Uang Setoran, Mantan Pegawai Toko Ditangkap

Ilustrasi. (Ist/Net)
Ilustrasi. (Ist/Net)

Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap pelaku kasus penggelapan uang, M Yusni alias Yus (37) di rumahnya, Selasa (6/7).


Penangkapan dilakukan atas laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Akibat penggelapan uang yang dilakukan pelaku, korban Sabarta Sipayung (43) mengalami kerugian materi sekitar Rp 50 juta.

Kejadian bermula pada Selasa (27/10/2020) hingga Minggu (21/2/2021) di perumahan Talang Kelapa Blok 7 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Pelaku menagih uang setoran di toko-toko yang didistribusikan menggunakan nota-nota toko mainan milik korban. Padahal saat itu pelaku sudah tidak bekerja lagi di toko tersebut. Sementara uangnya tidak disetorkan ke korban melainkan digunakan untuk pribadinya. Akibatnya korban merugi sekitar Rp 50 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan, pihaknya sudah menangkap pelaku penggelapan yang sudah buron sejak 5 bulan lalu.

"Benar pelakunya sudah ditangkap, setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, langsung dijemput di rumahnya tanpa perlawanan," kata Tri, Rabu (7/7) di ruang kerjanya.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dananya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.