Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Husin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.
"Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera kepentingan si pemberi,” kata Husin dalam sosialisasi pengendalian ratifikasi di Kantor Sekretariat Daerah OKI, Rabu (7/7).
Dia menegaskan, hal ini penting untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Mengingat, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12 C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
"Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” jelas Husin.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno menjelaskan, empat tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi yaitu komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi.
"Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi,” tandas Endro.