Gelapkan Uang Nasabah Rp1,4 M, Ria Terancam 4 Tahun Penjara

Diduga telah menggelapkan uang milik nasabah sebesar Rp1,4 miliar, Ria Tamara yang merupakan teller BTPN Kantor Cabang Palembang, terpaksa harus dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/9/2020).


Perbuatan terdakwa Ria Tamara itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, dalam sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui dalam dakwaan, perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai teller (kasir) BTPN selama lima tahun ini bermula atas kecurigaan saksi Yuza selaku Branch Head BTPN KC Palembang yang mendapat permintaan data dari Kantor Pusat BTPN Jakarta untuk beberapa transaksi pada 16 April 2020 dan untuk deadline penyerahan data tersebut pada Jumat, 17 April 2020.

"Bahwa saat saksi Yuza bersama melakukan pengecekan sendiri sesuai berkas yang diminta oleh kantor pusat, berdasarkan hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan berkas transaksi yang diminta," kata Ursulla dalam dakwaan.

Saat itu investigator BTPN kemudian melakukan investigasi dan meminta data ke cabang Palembang, yanf kemudian diketahui bahwa dokumen laporan transaksi yang diminta kantor pusat telah direkayasa oleh terdakwa.

"Pada kenyataannya laporan yang diminta telah di-scan oleh terdakwa kemudian, dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank yang ada dilaporan tersebut dipalsukan oleh terdakwa," ungkap Jaksa.

Ursulla menambahkan, bahwa setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pendalaman didapat bukti tambahan bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali transaksi yang juga tidak dilaporkan dengan nilai total mencapai Rp37.000.000 sehingga total seluruhnya menjadi 318 transaksi dengan total kerugian BTPN mencapai Rp1,46 miliar

Atas perbuatannya itu, terdakwa Ria oleh JPU diganjar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaa JPU, Ria Tamara yang tidak didampingi penasihat hukumnya ini tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.