Polda Metro Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN, Uang 8,9 Miliar Disita

Tumpukan uang senilai 8,9 Miliar yang disita/net
Tumpukan uang senilai 8,9 Miliar yang disita/net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi pada anak perusahaan BUMN yakni PT Peruri Digital Security (PDS).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, dugaan korupsi di PT PDS ini bermodus pengadaan fiktif yang terjadi sekitar bulan Maret 2018 hingga 2020.

Pada rentan waktu tersebut PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring dan Diagnotic, Siem dan Manage Service.

“Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11).

Dalam kasus ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebesar 8,9 miliar dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Meski telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menyita uang, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Zulpan menjelaskan, pengadaan tersebut senilai Rp13,17 miliar. Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT. PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.