Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sawit Milik Majikan, Sopir di OKU Masuk Bui

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang sopir bernama Edi Nopiansyah (37), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melarikan uang Rp 10.460.000, hasil penjualan sawit.


Tersangka Edi ditangkap berdasarkan laporan dari juragannya, Joni Awaludin (45), warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Rabu (15/3), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Senin 13 Desember 2021 yang lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu tersangka tidak menyetorkan uang penjualan buah sawit milik korban sebesar Rp 10.460.000.

“Karena saya merasa dirugikan dan pelaku tidak ada itikad untuk mengembalikan uang saya, maka saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya, Sabtu (18/3).

Berbekal laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres OKU langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di rumah warga yang sedang menggelar hajatan yasinan.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kanit Reskrim, Ipda Yendra Aprizal, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Edi Nopiansyah.

“Selain tersangka kita juga berhasil menyita barang bukti satu lembar nota penjualan bibit sawit sebesar Rp.21.320.000,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka jerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.