Seorang sopir bernama Edi Nopiansyah (37), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melarikan uang Rp 10.460.000, hasil penjualan sawit.
- Penyidik Polda Sumsel Periksa Saksi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Fiktif Oknum Jaksa Kejati Jambi
- Gelapkan Uang Rp195 Juta, Sales Buku Sekolah di OKU Timur Ditangkap
- Pelaku Penggelapan Uang Nasabah BRI Rp 5,2 Miliar di Pagaralam Beli Tanah hingga Buka Usaha Kandang Ayam
Baca Juga
Tersangka Edi ditangkap berdasarkan laporan dari juragannya, Joni Awaludin (45), warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Rabu (15/3), sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Senin 13 Desember 2021 yang lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu tersangka tidak menyetorkan uang penjualan buah sawit milik korban sebesar Rp 10.460.000.
“Karena saya merasa dirugikan dan pelaku tidak ada itikad untuk mengembalikan uang saya, maka saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya, Sabtu (18/3).
Berbekal laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres OKU langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di rumah warga yang sedang menggelar hajatan yasinan.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kanit Reskrim, Ipda Yendra Aprizal, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Edi Nopiansyah.
“Selain tersangka kita juga berhasil menyita barang bukti satu lembar nota penjualan bibit sawit sebesar Rp.21.320.000,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka jerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
- Dihantui Rasa Takut, Elang Kini Susul Temannya di Sel Tahanan
- Pencuri Getah Karet di OKU Timur Ketiban Sial, Begini Ceritanya
- Tertangkap Saat Kabur, Begal Payu Dara di OKU Bonyok Diamuk Warga