Gelapkan  200 Sak Semen Perusahaan, Rico Tinggalkan Truk di Pinggir Jalan

Unsri Comiri alias Rico (35) sopir truk yang menggelapkan 200 sak semen milik perusahaan. (ist/RMOLSumsel.id)
Unsri Comiri alias Rico (35) sopir truk yang menggelapkan 200 sak semen milik perusahaan. (ist/RMOLSumsel.id)

Seorang sopir mobil dump truk pengangkut semen milik PT Mitra Raya bernama Unsri Comiri alias Rico (35), warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.


Tersangka Unsri Comiri diamankan saat berada di salah satu rumah makan di simpang PT Semen Baturaja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (1/9), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan 200 sak milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, Senin 14 Agustus 2023 siang. Saat itu pelaku membawa 200 sak semen milik PT Mitra Raya untuk diantar ke toko bangunan di Kota Prabumulih,” ujar Kasi Humas, Senin (4/9).

Namun, kata Budi pelaku tidak mengantarkan semen tersebut ke tujuannya. Pelaku justru menjual semen itu ke toko dan orang-orang di Kecamatan Lubai.

“Setelah semua semen terjual, pelaku tidak menyetorkan uangnya ke PT Mitra Raya. Bahkan, pelaku meninggalkan mobil truk perusahaannya di pinggir jalan lintas Muara Enim,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pihak PT Mitra Raya memberi kuasa kepada karyawannya, R Joni Ade Wijaya (34), untuk melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diringkus. anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dump truk berikut STNK nya, serta 1 lembar surat jalan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan,” pungkasnya.