Belasan tempat usaha di Kota Semadang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar ketentuan protokol kesehatan, yakni wajib aplikasi PeduliLindungi.
- Politisi PKS Ini Sebut Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Bakal Memberatkan Masyarakat
- Digitalisasi Pembelian BBM dan Minyak Goreng Terkendala Infrastruktur
- Politisi PKS Tegaskan Pembelian Minyak Goreng Cukup Gunakan KTP
Baca Juga
Tempat usaha yang disegel itu di antaranya 5 kafe di Jalan Indraprasta dan Jalan Singosari, minimarket dan toko kue di Jalan Sudirman. Tempat usaha tersebut disegel selama tiga hari atau sampai memiliki PeduliLindungi.
"Kami segel selama tiga hari. Kota Semarang ini kasus Covid-19-nya naik lagi. Saya minta pelaku usaha pasang barcode PeduliLindungi. Jika tidak ada pasti langsung kami segel,” kata Fajar diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (12/2).
Ia menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tidak tahu jika tempat layanan umum harus pasang aplikasi PeduliLindungi.
"Pandemi sudah dua tahun mustahil kalau enggak tahu. Selagi ada PeduliLindungi silakan buka dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Selain menyegel tempat usaha, Razia Satpol PP Kota Semarang pada Jumat malam (11/2) juga menyasar ke PKL di Jalan Imam Barjo. Sedikitnya 15 PKL ditertibkan dengan menyita beberapa partisi jualan.
Penertiban PKL selain melanggar protokol kesehatan juga mereka berjualan di daerah larangan.
Penertiban sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara petugas dengan pedagang. Awalnya petugas datang sekitar pukul 21.00 WIB. Suasana sepi hanya ada sekitar 3 pedagang. Petugas pun melakukan razia di tempat lain.
Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali ke tempat itu dan mendapati ada sekitar 12 pedagang yang berjualan. Di tempat itu pun banyak pengunjung yang tak jaga jarak.
"Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” tegasnya.
- Satgas Gabungan Bongkar Praktik Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PTBA
- 11 Tower Telekomunikasi Ilegal Disegel
- Pemkot Palembang Akan Bongkar Bangunan Liar di Pasar 16 Ilir, Pemilik Diberi Waktu Seminggu