Gegara Tak Pakai PeduliLindungi, Belasan Kafe dan Minimarket Disegel Satpol PP Semarang

Razia Satpol PP Semarang terkait tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Jumat malam, 11 Februari 2022/Net
Razia Satpol PP Semarang terkait tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Jumat malam, 11 Februari 2022/Net

Belasan tempat usaha di Kota Semadang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar ketentuan protokol kesehatan, yakni wajib aplikasi PeduliLindungi.


Tempat usaha yang disegel itu di antaranya 5 kafe di Jalan Indraprasta dan Jalan Singosari, minimarket dan toko kue di Jalan Sudirman. Tempat usaha tersebut disegel selama tiga hari atau sampai memiliki PeduliLindungi.

"Kami segel selama tiga hari. Kota Semarang ini kasus Covid-19-nya naik lagi. Saya minta pelaku usaha pasang barcode PeduliLindungi. Jika tidak ada pasti langsung kami segel,” kata Fajar diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (12/2).

Ia menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tidak tahu jika tempat layanan umum harus pasang aplikasi PeduliLindungi.

"Pandemi sudah dua tahun mustahil kalau enggak tahu. Selagi ada PeduliLindungi silakan buka dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain menyegel tempat usaha, Razia Satpol PP Kota Semarang pada Jumat malam (11/2) juga menyasar ke PKL di Jalan Imam Barjo. Sedikitnya 15 PKL ditertibkan dengan menyita beberapa partisi jualan.

Penertiban PKL selain melanggar protokol kesehatan juga mereka berjualan di daerah larangan.

Penertiban sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara petugas dengan pedagang. Awalnya petugas datang sekitar pukul 21.00 WIB. Suasana sepi hanya ada sekitar 3 pedagang. Petugas pun melakukan razia di tempat lain.

Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali ke tempat itu dan mendapati ada sekitar 12 pedagang yang berjualan. Di tempat itu pun banyak pengunjung yang tak jaga jarak.

"Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” tegasnya.