Gara-Gara Uang Rp2 Juta, Dapek dan Mawi Terancam Hukuman Mati

Dua warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), yang tertangkap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, seberat 484,68 gram, atas nama Gunawan alias Dapek (50) warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan Mawi (51) Warga Dusun IV, Desa Air Hitam, PALI, tampak berkelit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2020).


Keduanya dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Hotnar Simarmata, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, salah satu terdakwa yakni Mawi sempat menyangkal kepemilikan lima bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 484,68 gram, dan mengaku tidak mengetahui jika perintah dari Ari (DPO) yang diduga bandar sabu untuk mengambil uang hasil transaksi barang tersebut.

"Saya memang disuruh Ari dengan upah Rp2 juta untuk mengambil uangnya saat transaksi bersama dengan Gunawan, namun saya tidak tahu uang sebanyak kurang lebih Rp360 jutaan itu uang apa," kilah Mawi di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut sontak membuat hakim ketua sedikit kebingungan karena, menurut pengakuan dari terdakwa Gunawan alias Dapek memberikan keterangan berbeda.

"Terdakwa jujur saja, masa tidak tahu disuruh mengambil uang untuk apa, sementara pengakuan Gunawan anda berdua disuruh antarkan sabu sekaligus ambil uangnya, ancaman pidana anda ini berat ancamannya pidana mati, keterangan anda itulah yang menentukan pertimbangan kami," sebut hakim.

Setelah itu, barulah terdakwa mengakui bahwa memang diperintahkan oleh Ari (DPO) untuk mengambil uang hasil transaksi sabu tersebut. Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim PN Palembang kembali akan menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada para terdakwa.

Berdasarkan dakwaan diketahui, kedua terdakwa diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polda Sumsel pada April 2020 silam, pada saat petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk bertransaksi dengan memesan sabu kepada para terdakwa.

Gerak-gerik keduanya memang sudah diintai oleh petugas kepolisian, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Dari pengakuan keduanya disuruh oleh pemilik barang bernama Ari (DPO) dengan upah masing-masing Rp2 juta.

Akibatnya, kedua terdakwa di dakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.