Dua terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi, dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram, yakni Sayadi alias Ujang dan Sandi Eko Wardo alias Kempong terancam hukuman mati.
- Polres PALI Gerebek Agen Premium dan Solar di Gunung Menang, Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi
- Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senjata Api
- Kesal Ditagih Utang, Pria di Lubuklinggau Rusak Rumah Kakak Kandung dan Lakukan Pengancaman
Baca Juga
Hal ini terungkap dari persidangan yang dihadiri kedua terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda, di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Bongbongan Silaban dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (13/7/2020).
Dari dakwaan JPU Kejati Sumsel Amanda yang dibacakan oleh JPU pengganti Imam Murtadlo, kedua terdakwa diancam dengan Pasal 114, 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Bahwa perbuatan para terdakwa bermula pada Rabu (26/2), terdakwa dihubungi oleh Alam (DPO), yang mengajak dirinya untuk berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil yang sudah berisikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar," ungkap Imam.
Setelah bersepakat untuk bertemu di SPBU di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, terdakwa bertemu dengan Alam (DPO) yang datang dengan Sandi (berkas terpisah).
"Sesampainya di Jambi, terdakwa turun dan mengecek satu unit mobil yang di dalamnya sudah ada narkotika jenis sabu pada bagasi belakangnya, kemudian keluar parkiran Rumah Sakit Abdul Manaf, Jambi untuk menuju Palembang," papar JPU dalam dakwaannya.
Kemudian pada Jumat (28/2) terdakwa Sayadi, Sandi dan Alam (DPO) secara beriringan dengan tiga mobil berbeda, berangkat dari Jambi menuju Palembang dengan membawa narkotika tersebut, namun saat tiba di Palembang, tepatnya di pinggir Jalan Noerdin Pandji, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa Sayadi, Sandi dan Alam (DPO) diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
"Saat itu Alam (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa Sayadi dan Sandi (berkas terpisah) berhasil ditangkap, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa didapati barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh bermerk Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 22 Kg," katanya
Atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa Sandi dari Posbakum PN Palembang, Tria, dan penasihat hukum terdakwa Sayadi alias Ujang dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin (Muba) Rini Susanti, tidak mengajukan Eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi kami tetap akan berupaya mendampingi klien kami berdasarkan asas praduga tak bersalah," ujar Rini.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban seusai JPU membacakan dakwaan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.[ida]
- Polisi Setop Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar
- Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Narkoba, Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi
- Puluhan Alat Judi ‘Ding Dong’ Dimusnahkan Kejari PALI