Kesal Ditagih Utang, Pria di Lubuklinggau Rusak Rumah Kakak Kandung dan Lakukan Pengancaman 

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.(dok.Polsek Lubuklinggau Selatan)
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.(dok.Polsek Lubuklinggau Selatan)

Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melakukan pengrusakan dan pengancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam lantaran kesal ditagih utang.


Tersangka yakni Suzanto (38), buruh, warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Ia melakukan pengrusakan dan pengancaman di rumah korban Sucipto (44) yang merupakan kakak kandung pelaku.

"Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal telah di tagih hutang," kata Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Mulanya korban dan istrinya Lilis Suryani sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba tersangka datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan memegang satu buah potongan kayu kering bulat.

Setelah itu tersangka turun dari sepeda motornya. Kemudian berteriak-teriak di depan rumah korban meminta korban untuk keluar dari rumahnya. Lalu istri korban keluar dari rumah untuk menemui tersangka dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga tersangka kemudian marah-marah.

Lalu tersangka dengan nada marah bertanya kepada saksi dengan perkataan "Ngapo kau nagih utang dengan wong rumah aku sampai tiga juta padahal utang aku dengan kau cuma tigo ratus ribu".

Selanjutnya saksi Lilis menjelaskan kepada tersangka dengan perkataan "Aku dak pernah nagih duet dengan wong rumah kau sampai 3 juta, kalau dak percayo ayo kito temui wong rumah kau'.

"Namun tersangka masih tidak terima dengan penjelasan saksi sehingga korban yang melihat tersangka masih terbawa emosi," ujarnya.

Kemudian korban mendekati tersangka dan berusaha menenangkannya. Akan tetapi tersangka langsung berusaha memukul korban dengan menggunakan potongan kayu kering bulat yang telah dibawa dan dipegangnya tersebut.

"Saksi Triyono yang melihat kejadian tersebut langsung berlari melerai dan langsung memegang tersangka," bebernya.

Sedangkan korban kemudian berusaha mengambil kayu yang dipegang tersangka. Merasa terdesak, kemudian tersangka berpura-pura melemah. Sehingga saksi Triyono dan korban melepaskan tersangka.

"Akan tetapi setelah tersangka dilepaskan kemudian tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya yang telah dipersiapkan kemudian digunakan tersangka untuk mengejar korban dan saksi Triyono" bebernya.

Sehingga korban dan istrinya masuk kedalam rumahnya dan mengunci pintu rumah. Sedangkan saksi Triyono berlari menyelamatkan diri ke perkebunan tanaman jagung milik warga. Kemudian tersangka yang melihat korban dan istrinya masuk kedalam rumahnya lalu tersangka berteriak -teriak.

"Menyuruh korban untuk keluar sambil menerjang-nerjang pintu depan rumah korban dan setelah itu tersangka mengambil batu yang ada di depan rumah korban lalu tersangka melempar jendela kaca rumah korban dengan menggunakan batu-batu  tersebut," ungkapnya.

Mengakibatkan 7 kaca jendela rumah korban mengalami pecah semuanya. Setelah puas melakukan pengrusakan kemudian tersangka langsung pergi. Sedangkan korban dan istrinya serta saksi Triyono mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut. 

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Kemudian Polisi langsung melakukan tahapan penyelidikan dengan melakukan cek TKP, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Polisi melakukan gelar perkara. Dan menaikan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Lantas menetapkan terlapor Suzanto menjadi tersangka. 

Selanjutnya Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Hingga akhirnya pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB didapatkan informasi jika tersangka sedang berada di rumahnya.

Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

"Tersangka sebelumnya telah melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkap Kapolsek.

Ditambahkannya, tersangka juga diketahui pernah menjalani rehabilitasi narkoba di Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. 

"Tetapi setelah rehab tersangka masih saja mengkonsumsi narkoba dan terakhir kali pada tanggal 6 Januari 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, orang tua korban menyatakan tidak keberatan terhadap korban selaku kakak, melaporkan adiknya selaku tersangka ke jalur hukum. Dan meminta agar diproses secara hukum yang berlaku.

"Dikarenakan tersangka sudah sering kali membuat resah baik terhadap orang tua dan keluarga atas tingkah lakunya semenjak mengkonsumsi narkoba," pungkasnya.

Selain tersangka, diamankan pula barang bukti 2 buah potongan kayu kering bulat masing-masing panjang 80 cm dan 60 cm. Lalu 7 keping pecahan kaca jendela warna hitam, 2 buah batu koral/kali.

Kemudian barang bukti lainnya yaitu 1 bilah pisau panjang 30 cm bergagang plastik warna merah muda terbuat dari bahan stenlis dengan bagian ujung runcing.