Puluhan Alat Judi ‘Ding Dong’ Dimusnahkan Kejari PALI

Kejari PALI saat melakukan pemusnahan alat judi Ding-Dong. (istimewa/rmolsumsel.id)
Kejari PALI saat melakukan pemusnahan alat judi Ding-Dong. (istimewa/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Halaman Kantor Kejari PALI, Selasa (15/6). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba, senjata tajam, senjata api rakitan hingga puluhan alat judi jenis Ding Dong.


“Barang bukti ini merupakan hasil 26 perkara narkoba dan 26 perkara tindak pidana umum lainnya. Termasuk 10 box alat judi ding dong,” kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto.

Agung mengatakan untuk perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 180,65 gram sabu serta 21 butir pil ekstasi. “Untuk narkoba kita musnahkan dengan cara diblender,” bebernya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajaran. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jadi kita langsung eksekusi setelah adanya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati PALI, Rosidin Hasan memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi penyakit masyarakat. “Mudah-mudahan ke depan kesadaran masyarakat untuk menatati hukum bisa terus meningkat,” pungkasnya.