Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Halaman Kantor Kejari PALI, Selasa (15/6). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba, senjata tajam, senjata api rakitan hingga puluhan alat judi jenis Ding Dong.
- Evaluasi Kinerja Jajaran Kejaksaan PALI, Ini Pesan Khusus Kajati Sumsel
- Korupsi Penggunaan Dana BOK Dinkes Pali, Terdakwa Sebut Ada Tradisi Pemotongan Anggaran
- Belum Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dinkes PALI Mengambang?
Baca Juga
“Barang bukti ini merupakan hasil 26 perkara narkoba dan 26 perkara tindak pidana umum lainnya. Termasuk 10 box alat judi ding dong,” kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto.
Agung mengatakan untuk perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 180,65 gram sabu serta 21 butir pil ekstasi. “Untuk narkoba kita musnahkan dengan cara diblender,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajaran. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jadi kita langsung eksekusi setelah adanya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati PALI, Rosidin Hasan memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi penyakit masyarakat. “Mudah-mudahan ke depan kesadaran masyarakat untuk menatati hukum bisa terus meningkat,” pungkasnya.
- Pipa Milik Medco Indonesia di PALI Kembali Pecah, Semburan Minyak Cemari Sungai dan Kebun Warga
- Pulang Mudik dari Lampung, Mobil Toyota Terbakar di Jalan Lintas Musi Rawas - Pali
- Banyak Jalan Berlubang, Pemudik Disarankan Tak Melintas di Jalur Musi Rawas - Pali