Nama pria ini Mirno Irawan (24 thn). Ia tinggal di Jl Kemiling, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
- Kredit Sindikasi BSB Diduga Biayai Proyek Bermasalah di Luar Sumsel, Sudah Salurkan Rp3,2 Triliun, Terindikasi Fiktif?
- Oknum Pengurus Perbakin di Sumsel yang Ditangkap Polisi Mengaku Sudah Menyimpan Senpi Ilegal Selama 5 Tahun
- KPK Sudah Terima Dokumen Terkait Dugaan Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman
Baca Juga
Pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, ia meminjam motor temannya Alhidayatullah (32).
Alasannya waktu itu, mau ke konter hape membeli paket data. Tapi rupanya, tak kunjung kembali bersama motor yang dipinjamnya.
Merasa motornya dilarikan, keesokan harinya korban Alhidayatullah melapor ke Polsek Baturaja Timur. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi No : LP - B/ 30 / VI/ 2020/ SS/ Oku/ Sek. Bta Timur, tgl 09 juni 2020.
Singkat cerita, sore harinya sekira pukul 17.00 WIB tersangka ditangkap Anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Barang bukti motor yang diembat tersangka juga turut diamankan yakni Yamaha Vega R Nopol BG 3195 YI.
Akan tetapi, warna sepeda motor korban yang semula merah, sudah berganti menjadi hijau moka.
Mirno kini harus merasakan dinginnya ubin penjara. Ia dikenai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.[ida]
- Kesal Saling Ejek di Medsos, Motif Dua Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Sajam
- Duduk Perkara Dokter RSUD PALI Ditempeleng Keluarga Pasien
- Curi TBS Kepala Sawit, Warga Tanggamus Diringkus