Nama pria ini Mirno Irawan (24 thn). Ia tinggal di Jl Kemiling, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
- Satreskrim Polres OKI Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Jejawi
- Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
- Bupati Probolinggo Kena OTT, Segini Harta Kekayaan Puput Tantriana
Baca Juga
Pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, ia meminjam motor temannya Alhidayatullah (32).
Alasannya waktu itu, mau ke konter hape membeli paket data. Tapi rupanya, tak kunjung kembali bersama motor yang dipinjamnya.
Merasa motornya dilarikan, keesokan harinya korban Alhidayatullah melapor ke Polsek Baturaja Timur. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi No : LP - B/ 30 / VI/ 2020/ SS/ Oku/ Sek. Bta Timur, tgl 09 juni 2020.
Singkat cerita, sore harinya sekira pukul 17.00 WIB tersangka ditangkap Anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Barang bukti motor yang diembat tersangka juga turut diamankan yakni Yamaha Vega R Nopol BG 3195 YI.
Akan tetapi, warna sepeda motor korban yang semula merah, sudah berganti menjadi hijau moka.
Mirno kini harus merasakan dinginnya ubin penjara. Ia dikenai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.[ida]
- Lagi Terlelap Tidur, Pria Ini Gondol 2 Hp Milik Tetangganya
- Keluarga Tidak Lakukan Penuntutan, Kasus Ibu Hamil Meninggal di Muratara Berakhir Damai
- Sebanyak 30 Personel Polda Sumsel Dipecat dari Kepolisian Sepanjang Tahun 2022