Gara-gara Bakar Sampah, Lahan 1 Hektare di Empat Lawang Hangus Terbakar

Petugas BPBD saat berusaha memadamkan api. (ist/RMOLSumsel.id)
Petugas BPBD saat berusaha memadamkan api. (ist/RMOLSumsel.id)

Sejak bulan Juni hingga September 2023, terjadi 4 kali kebakaran lahan di Kabupaten Empat Lawang. Dua kebakaran skala kecil dan dua skala besar.


Kepala BPBD Kabupaten Empat Lawang Sarial Podril melalui Kabid Pencegahan Kesiapsiagaan Pahri Ardiyansah, mengatakan kebakaran lahan 2 skala besar tersebut, terjadi di bulan September 2023 ini.

“Tanggal 8 September tadi itu terjadi di kawasan jalan poros lebih kurang 1 hektar yang terbakar, penyebab bakar sampah. Terus belum lama ini terjadi di daerah 3B, itu kurang lebih 2 hektar yang terbakar, tanaman sawit. Penyebabnya belum diketahui,” kata Pahri, Selasa (19/9).

Kebakaran tersebut lanjut Pahri, mayoritas ulah warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. 

“Lahan gambut di Kabupaten Empat Lawang tidak ada. Kebakaran di Kabupaten Empat Lawang ini sifatnya ulah masyarakat yang bakar lahan untuk buka perkebunan,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, agar berhati-hati dalam membakar sampah. Dan jika hendak membuka lahan baru jangan dibakar.

Karena membakar tersebut ada sangsinya, yaitu sesuai dengan undang-undang, pasal 78 ayat 3 tahun 1999. Yang isinya barang siapa membakar hutan akan kenakan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 Miliyar.

“Kita selalu standby di posko, kalau ada laporan terkait titik api kita langsung bergerak menuju ke lokasi,” ungkapnya.