Gagal Todong Korbannya, MDS Dihadiah Timah Panas

Pelaku MDS saat ditangkap tim Opsnal Unit Curanmor Polrestabes Palembang. (istimewa/rmolsumsel.id)
Pelaku MDS saat ditangkap tim Opsnal Unit Curanmor Polrestabes Palembang. (istimewa/rmolsumsel.id)

Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap salah satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban MRP, 18, Minggu malam (6/6).


Pelaku yakni MDS, 16 warga Lorong Kelapa Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Saat penangkapan, pelaku pun berusaha melarikan diri hingga harus dihadiahi timah panas di kaki kiri pelaku.

Saat ditemui, Pelaku MDS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau penodongan bersama tiga rekannya. Namun, aksi tersebut gagal. Lantaran, korban melakukan perlawanan saat diancam menggunakan senjata tajam.

“Saya melakukan ini terpaksa karena butuh uang,” katanya, Senin (7/6).

Dia mengaku jika aksi tersebut berhasil, rencananya dia akan menjual hasil curian tersebut dan kemudian membaginya secara rata dengan tiga rekannya.

“Aksi ini gagal karena korban melawan pak,” singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ini melakukan aksi penodongan bersama tiga rekannya. Saat itu, korban sedang duduk bersama temanny. Kemudian, pelaku datang dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku ini kemudian merampas ponsel milik korban. Namun, korban tidak mau memberikannya,” katanya.

Pelaku yang kesal pun langsung menusukkan pisau ke arah tubuh korban. Namun, korban mengelak dan hanya mengalami luka lecet dibagian punggungnya.

Korban pun langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Korban ini juga sempat dikejar oleh keempat pelaku,” ujarnya.

Tim pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menangkap pelaku. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit obeng, satu unit pisau dan dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. “Saat ini, kami masih mengejar ketiga rekan pelaku ini,” tutupnya.