Gagal Jambret Pedagang Gorengan, Djodi Meringis Usai Dipelor Polisi

M Indra (28) pelaku jambret saat berada di Polrestabes Palembang. (Amizon/ RMOLSumsel.id)
M Indra (28) pelaku jambret saat berada di Polrestabes Palembang. (Amizon/ RMOLSumsel.id)

Satu dari dua pelaku jambret handphone milik M Djodi Maulana (21) seorang pedagang gorengan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, babak belur dihakimi massa.


Jambret bernasib apes dimaksud, M Indra (28), warga Jalan PS Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Sedangkan temannya bernama Joni, berhasil kabur dengan sepeda motor jenis Honda Beat dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi didapat, kedua pelaku beraksi pada Kamis (27/10), sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal ketika pelaku Indra mengajak tersangka Joni untuk mencari uang dengan cara menjambret Hp.

Kemudian kedua pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor matic untuk mencari mangsa. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di depan gorengan Rudi, pelaku melihat korban sedang memegang Hp.

Lalu tersangka Indra turun dari sepeda motor mendekati korban  berpura-pura minta air minum dan langsung merampas Hp dari tangan korban.

Korban sempat melawan dengan berusaha menarik tersangka agar tidak melarikan diri, namun kepala korban langsung dipukul pelaku sebanyak tiga kali. Korban berteriak minta tolong dan pelaku Indra berhasil ditangkap massa, bahkan sempat dihakimi. Sedangkan tersangka Joni tancap gas menyelamatkan diri.

Namun, saat akan diamankan oleh anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli hunting, tersangka hendak melarikan diri sehingga terpaksa dihentikan dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pelaku jambret handphone tersebut.

“Benar, pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran hendak kabur waktu aian diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Tri menegaskan, untuk pelaku yang masih buron diimbau agar segera menyerahkan diri, karena anggotanya tidak segan melakukan tindakan tegas terlebih jika tidak kooperatif.

“Sebaiknya menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1-2 KUHPidana tentang tindak pidana Curas,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka Indra ketika di introgasi polisi, mengaku terpaksa menjambret Hp karena sudah lama nganggur dan tidak ada uang.

“Iya pak, saya sama Joni yang melakukannya, tapi Joni kabur meninggalkan saya,” katanya.