Enam Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Parpol dalam Sipol, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik (di podium)/RMOL
Anggota KPU RI Idham Holik (di podium)/RMOL

Pencatutan nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dalam data keanggotaan partai politik (Parpol) yang didaftarkan ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol) mengalami penambahan.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/8).

Idham mengatakan, berdasarkan laporan terakhir per pukul 10.56 WIB, pencatutan dialami anggota yang bertugas di 5 KPUD.

"Jumlah sementara enam anggota KPU Kabupaten/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Idham.

Idham merinci, keenam anggota KPUD yang dicatut namanya antara lain satu orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang di Provinsi Jambi, satu orang di Provinsi Maluku Utara, satu orang di Provinsi Sumatera Barat, dan satu orang di Provinsi Riau.

Selain itu, KPU juga mencatat adanya pencatutan terhadap Personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di sejumlah daerah yang di antaranya sebagai berikut:

- 1 (satu) orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

- 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara

- 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

"Jumlah sementara personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan Parpol dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lima orang," tandas Idham.