Empat Wilayah di Sumsel Diprediksi Akan Melawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Nurul Mubarok/Foto: Dudi Oskandar
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Nurul Mubarok/Foto: Dudi Oskandar

Sedikitnya empat wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) diprediksi akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 mendatang. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Empat Lawang, Musi Banyuasin (Muba), dan Musi Rawas (Mura).


Peta dukungan partai politik di keempat wilayah ini tampaknya semakin mengerucut kepada satu pasangan calon. Kandidat lainnya mengalami kesulitan dalam bersaing karena kekurangan dukungan dari partai politik, sehingga mereka terhambat dalam memenuhi syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Nurul Mubarok, menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah (cakada) tanpa mempersoalkan jumlah peserta yang mendaftar. 

"Terkait banyak tidaknya peserta Pilkada, itu urusan partai. KPU hanya menerima pendaftaran cakada. Jika nantinya hanya ada satu calon parpol yang mendukung, itu bukan urusan kami, karena kami hanya membuka pendaftaran,” ujar Nurul Mubarok pada Selasa (6/8).

Menurut data yang dimiliki KPU, untuk bakal calon kepala daerah di Sumsel melalui jalur perseorangan atau independen hanya ada di Kabupaten Lahat.

"Hingga tahap verifikasi faktual, hanya di Kabupaten Lahat ada bakal calon independen, yaitu Yulius Maulana dan Ari. Mereka sudah memenuhi syarat dan bisa mendaftar di KPU, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik,” tambah Nurul.

Kinerja Parpol Disorot

Sementara itu Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Ardiyan Saptawan, menyayangkan masih adanya daerah yang melaksanakan Pilkada melawan kotak kosong, dan menunjukkan Demokrasi tersendat

"Cukup memprihatinkan kalau hanya 1 pasangan dan lawan kotak kosong. Yang kita prihatinkan adalah, tidak optimalnya kerja Parpol (partai politik)," cap Ardiyan.

Menurut Ardiyan, padahal salah satu fungsi parpol yang utama, adalah membina kader pemimpin bangsa, melalui kederisasi yang dilakukan parpol.

"Karena itu, sudah selayaknya setiap parpol ada kader, untuk disediakan menjadi calon Kepala Daerah (Cakada) di setiap daerahnya " papar Ardiyan.

Diungkapkan Ardiyan, jika alasan selama selama ini kader potensial tidak bisa maju, karena tidak bisa membentuk koalisi dukungan partai lain, harusnya parpol juga terlibat aktif untuk bersama- sama berkeinginan membentuk koalisi.

"Jika karena secara hukum syarat jumlah tidak cukup, maka sesuai undang- undang Parpol, mereka bernegoisasi dengan partai lain untuk saling mengakomodir aspirasi dengan membuat kesepakatan, " tuturnya.

Ditambahkan Ardiyan, parpol saat ini cenderung tidak memperhatikan prinsip kualitas demokrasi, dan hanya semata-mata hanya ingin meraih kemenangan instan atau mudah.

"Jadi, jika hanya ada satu pasang saja, berarti fungsi parpol sebagai agregasi dan akomodasi kepentingan, tidak memperhatikan prinsip kualitas demokrasi. Parpol cenderung berhitung menang kalah saja. Sehingga, tanggung jawab meningkatkan mutu demokrasi, baru sebatas proses saja, " tukasnya.