Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan tahap pertama untuk Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumsel.
- 10 Bakal Calon DPD RI Asal Sumsel Penuhi Syarat Verfak, Ada Anak Gubernur Hingga Petahana
- Kasus Penembakan Rahiman Dani Belum Terungkap, JMSI Minta Jadi Atensi Dewan Pers dan Mabes Polri
- Profil Rahiman Dani, Politisi Berlatar Belakang Akademisi Sekaligus Pengusaha jadi Korban Penembakan OTD
Baca Juga
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi perbaikan administrasi tahap pertama di kantor KPU Provinsi Sumsel yang berlangsung pada 23 Januari-1 Februari 2023 yang telah dinyatakan 20 bacalon DPD RI memenuhi syarat dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.
Sebelumnya sebanyak 25 calon mendaftar menjadi bacalon DPD asal Sumsel. Namun satu bacalon menyatakan mundur sebelum tahapan verifikasi.
Sedangkan ada empat bacalon DPD asal Sumsel yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Muhammad Aminuddin, Agung Wijaya, Lesi Hertati dan Khairul Sahri
"Yang tidak memenuhi syarat, karena salah satu syarat dukungan minimal 3000 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten/kota tidak terpenuhi" kata Amrah, Jumat (3/2).
Selanjutnya dikatakan Amrah keempat bacalon yang TMS, dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumsel.
"Atas nama Muhammad Aminuddin menyatakan akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu dalam sengketa pencalonan DPD, " lanjut Amrah.
Berdasarkan hasil pengawasan, ada dua kriteria pendukung yang perlu diperbaiki salah satunya dukungan yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Pihaknya juga menemukan adanya dukungan ganda baik internal maupun eksternal. Namun, KPU Provinsi Sumsel menyebut dukungan ganda tersebut, sedari awal sudah masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat.
- Hasil Coklit Pemilih 2024 di Sumsel: 96 Ribu Pemilih Meninggal Dunia, 1,5 Juta Pemilih Baru
- 12 Bakal Calon DPD Sumsel Kembali Serahkan Syarat Dukungan
- KPU Segera Layangkan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu