Empat Bacalon DPD Asal Sumsel TMS

Ketua KPU Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Amrah Muslimin/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan  (Sumsel) telah  melakukan verifikasi administrasi perbaikan tahap pertama untuk  Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumsel.


Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan,  dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi perbaikan administrasi tahap pertama di kantor KPU Provinsi Sumsel yang berlangsung pada 23 Januari-1 Februari 2023 yang telah  dinyatakan 20 bacalon DPD RI memenuhi syarat dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Sebelumnya sebanyak 25 calon mendaftar menjadi bacalon DPD asal Sumsel. Namun satu bacalon menyatakan mundur sebelum tahapan verifikasi. 

Sedangkan ada empat bacalon DPD asal Sumsel yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu  Muhammad Aminuddin,  Agung Wijaya, Lesi Hertati dan Khairul Sahri

"Yang tidak memenuhi syarat, karena salah satu syarat dukungan minimal 3000 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten/kota tidak terpenuhi"  kata Amrah, Jumat (3/2).

Selanjutnya dikatakan Amrah keempat bacalon yang TMS, dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Atas nama Muhammad Aminuddin menyatakan akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu dalam sengketa pencalonan DPD, " lanjut Amrah.

Berdasarkan hasil pengawasan, ada dua kriteria pendukung yang perlu diperbaiki salah satunya dukungan yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Pihaknya juga menemukan adanya dukungan ganda baik internal maupun eksternal. Namun, KPU Provinsi Sumsel menyebut dukungan ganda tersebut, sedari awal sudah masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat.