Kisruh antara perusahaan Twitter, yang kini berganti nama menjadi X, dengan mantan karyawannya terus berbuntut panjang.
- Parpol yang Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 Masih Minim, Begini Imbauan KPU
- Oknum Pjs Kades di Muara Enim Dilaporkan ke Kejari
- Dorong Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: PDIP Partai Pragmatis
Baca Juga
Baru-baru ini Elon Musk, pemilik perusahaan, menolak gugatan beberapa mantan karyawan Twitter agar membayar pesangon mereka yang diberhentikan.
Mengatakan kepada Pengadilan Federal Delaware agar membatalkan tuntutan hukum yang mengklaim bahwa ia gagal membayar pesangon kepada karyawan.
Menurutnya, enam mantan karyawan yang menggugat perusahaan pada Mei bukan pihak dalam perjanjian merger tahun 2022 antara Twitter dan perusahaan induk milik Musk. Dengan begitu, keenamnya tidak dapat mengajukan tuntutan apa pun.
Pengacara Elon Musk juga mengatakan klaim terhadap Musk dan Twitter harus dibatalkan karena dia tidak menandatangani ketentuan khusus dari perjanjian merger yang melibatkan tunjangan karyawan, termasuk uang pesangon.
Sementara penggugat menyatakan perusahaan gagal membayar pesangon sebesar lebih dari 1 juta dolar AS setelah mereka kehilangan pekerjaan tahun lalu.
Saat Twitter berpindah kepemilikan ke tangan Musk pada Oktober tahun lalu, lebih dari setengah tenaga kerja dirumahkan sebagai bagian dari efisiensi.
Menurut Musk, mereka yang diberhentikan menuntut pesangon, yang semestinya dibayar oleh pemilik terdahulu, bukan pemilik yang baru.
Perusahaan juga menghadapi serangkaian tuntutan hukum lain yang berasal dari pemutusan hubungan kerja yang dimulai tahun lalu, termasuk klaim yang menargetkan perempuan dan pekerja penyandang disabilitas.
- Pesantren Tempat Berdirinya GP Ansor Bakal Didaftarkan jadi Cagar Budaya
- Diusung Golkar Jadi Bacabup, Ersangkut Optimis Menangi Pilkada
- Pembatasan Pembelian Pertalite dan Gas LPG 3 Kg akan Direalisasikan pada Semester II Tahun Ini