Eksepsi Baiquni Wibowo terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Sambo di Tolak JPU

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/Repro
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/Repro

Nota keberatan atau eksepsi salah satu terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU menyampaikan tanggapannya untuk eksepsi Baiquni Wibowo yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Dalam sidang kali ini, JPU memohon kepada Majelis Hakim Sidang perkara ini untuk menolak eksespsi Baiquni lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum.

"Dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," ujar JPU.

Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaannya yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata JPU.

"Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Baiquni meminta Majelis Hakim Sidang untuk menangguhkan dakwaan JPU, mengingat Baiquni telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Junaedi juga menilai, apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Rumah Dinas Sambo, tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.