Dua pemuda yakni M Raihan Dava (20) Warga Jalan Komplek BSD, Kecamatan Sako dan Okto Billyansah (25) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Lantaran, mengedarkan ganja di Kota Palembang.
- Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Minta Penangguhan Penahanan pada Presiden Prabowo
- Kabar Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Mabes Polri
- Rekayasa Kasus Perampokan, Pj Kades di Musi Banyuasin Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, jika kedua pemuda tersebut telah mengedarkan ganja. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat tengah berada di rumah nenek pelaku Dava di Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang.
"Pemuda ini menyimpan ganja ini di rumah nenek dari pelaku Dava," katanya, Senin (25/10).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa ganja seberat 650 gram yang disudah dipisah menjadi paket kecil dengan harga Rp35 ribu hingga Rp40 ribu. Menurutnya, kedua pelaku ini jaringan sendiri di dalam kota. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Selain menyita barang bukti ganja, pihaknya juga menyita satu unit timbangan merk Orion, satu buah kantong bahan kain dan satu ponsel.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 114, 11 dan seterusnya. Dan juga terkena pasal 114 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
- Modus Olesi Krim Anti Nyamuk, Paman Cabuli Lima Keponakan Sekaligus
- Ini Tampang Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Usai Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
- Kasus Izin Tambang Di Sultra, KNPI Akan Surati Jokowi