Dukung Program Food Estate, OKI Bangun Korporasi Petani

Jadi kawasan food estate, OKI fokus cetak petani berdasi melalui korporasi petani. (foto: Kominfo OKI)
Jadi kawasan food estate, OKI fokus cetak petani berdasi melalui korporasi petani. (foto: Kominfo OKI)

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditunjuk menjadi salah satu daerah penyangga pangan nasional di Sumatera Selatan melalui program food estate. Diharapkan program ini tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga nilai tambah bagi petani melalui korporasi petani.


Tidak kurang dari 59.118 Ha lahan disiagakan di wilayah ini. Lahan baku sawah tersebut tersebar di 17 Kecamatan. Diantaranya paling luas di Kecamatan Sungai Menang seluas 7.885 Ha, Kecamatan Pampangan seluas 6.271 Ha, dan Jejawi 6.041 Ha.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten OKI, Sahrul mengatakan, selain menyiapkan di hulunya, Kabupaten OKI juga akan fokus industri hilirisasi pertanian, yakni mewujudkan korporasi petani. Dengan begitu, perekonomian dan kesejahteraan petani dapat meningkat.

“Agar maju, petani harus berkorporasi sehingga hasil usaha tani lebih baik dan meningkatkan pendapatan mereka,” ujar Sahrul, Rabu, (2/6/21).

Sahrul menjelaskan, korporasi petani merupakan upaya menempatkan petani sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam program pangan. Meski berkolaborasi dengan dunia usaha, penguasaan sumber daya, dan jalur distribusi harus dikendalikan oleh pemerintah.

“Misalnya, pengadaan pupuk harus dikendalikan oleh pemerintah dengan menggandeng BUMN yang fokus bisnisnya dalam produksi pupuk seperti PT Pusri. Tidak dilepaskan begitu saja,” terang dia.

Konsep korporasi petani semestinya bisa melayani input secara efisien seperti benih, pupuk, melayani permodalan sehingga bisa akses KUR, melayani pemasaran menjadi 1 unit dan hilirisasi produk.

“Setiap korporasi harus mampu menghitung berapa efisiensi biaya dan hasil yang diperoleh, harus mampu membuat jaringan bermitra dengan industri pupuk, produsen benih, alsin, serta harus melayani kredit KUR,” terang Sahrul.

Manajemen bidang pertanian seperti itu, menurut Sahrul, agar petani terlindungi dan terpelihara dengan baik oleh negara. “Dalam proses pelaksanaan food estate, petani berdaulat atas tanah dan hasilnya. Pelibatan korporasi tani sebagai kelompok yang mewakili petani, artinya kepemilikan saham (kepentingan) petani berada dalam posisi mayoritas bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

Adapun inti dari korporasi adalah badan hukum yang memayungi aktivitas petani. Yang dulunya poktan ataupun gapoktan naik kelas jadi korporasi. Sahrul berharap, korporasi dapat membenahi manajemen pertanian yang baru. Menciptakan efiensi dengan mekanisasi, benih harus unggul, pupuk pestisida kembali ke organik, integrated farming serta tidak ada monokultur lagi.