Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/8).
- Tiga Petani di Muara Enim Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi
- Karyawan PTPN VII di Muara Enim Tertangkap Saat Selewengkan 35 Kilogram Getah Karet
- Mobil Dibakar, Tiga Pencuri Sawit di Banyuasin Babak Belur Dihakimi Massa
Baca Juga
Prof M Yusuf sedianya akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (10/8).
Selain M Yusuf, KPK juga memanggil Desi Falena selaku wiraswasta sebagai saksi.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Pasal TPPU Bisa Diterapkan ke Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim Rp60 M
- Kasus Korupsi Timah: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
- Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Berpotensi Dikembangkan Menjadi TPPU