Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/8).
- Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Bertambah, Kejati Tahan Oknum Notaris
- Meski Bebas, Kejati Sumsel Tegaskan Kasus Mularis Tetap Jalan
- Anggota TNI di Palembang Meninggal, Ayah Korban Sebut Ada Kejanggalan
Baca Juga
Prof M Yusuf sedianya akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (10/8).
Selain M Yusuf, KPK juga memanggil Desi Falena selaku wiraswasta sebagai saksi.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU
- Sekda Bandung Diperiksa KPK
- Rajiv Bakal Kembali Diperiksa Terkait TPPU SYL