Dugaan Penggelembungan Suara di OKI, Bawaslu Sebut 59 TPS Terindikasi Curang

Kotak form C Kecamatan Mesuji Makmur yang diambil dari gudang KPU OKI. (Hari Wijaya/rmolsumsel.id)
Kotak form C Kecamatan Mesuji Makmur yang diambil dari gudang KPU OKI. (Hari Wijaya/rmolsumsel.id)

Kabar dugaan manipulasi data suara pada pemilihan calon legislatif (caleg) di Dapil 5 Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.


KPU OKI telah mengambil langkah dengan membuka kotak form C dan D dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mesuji Makmur. Hasilnya, Bawaslu OKI menemukan ketidakcocokan antara form C dan D, dengan adanya kehilangan suara partai yang kemudian masuk ke suara caleg dari Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama Sri Sutandi. Terdapat tambahan suara caleg Sri Sutandi yang diduga mencapai 400 suara.

Dugaan manipulasi data ini bermula dari rekomendasi Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BPPSS) yang dilaporkan ke Bawaslu Sumsel. Dewan Pembina BPPSS, M Sigit Muhaimin mengungkapkan, dugaan manipulasi data suara dan tindak pidana pemilu dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mesuji Makmur.

Bawaslu OKI menegaskan, adanya temuan yang tidak sesuai antara form C dan D pada beberapa TPS di Kecamatan Mesuji Makmur. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyatakan bahwa ada indikasi manipulasi data pada 10 dari 19 desa di kecamatan tersebut. Dari 160 TPS yang ada, sebanyak 59 TPS terindikasi melakukan kecurangan.

Bawaslu OKI merekomendasikan kepada KPU OKI untuk membuka form C dan D sebagai langkah untuk mencari ketidakcocokan perolehan suara Partai Nasdem dan caleg Nasdem nomor urut 1. 

Romi menegaskan pihaknya bertugas untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mendesak agar penggelembungan suara nomor urut 1 dari Partai Nasdem harus terungkap.

Antoni Ahyar, dari Divisi Penyelenggaraan Pemilu OKI, menegaskan, KPU merupakan penyelenggara pemilu dan tahapan penyelesaian sengketa berada di tangan Bawaslu. 

Rapat pleno rekapitulasi yang ditangguhkan akan dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB untuk melanjutkan pemeriksaan form C dan D Kecamatan Mesuji Makmur.