Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN Inspektorat, yang melibatkan oknum petinggi di DPD Projo Sumsel pekan lalu.
- Rebutan Layangan, Bocah di Palembang Dianiaya Tetangga
- WNA Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara
- 4 Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Resmi Ditahan KPK
Baca Juga
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan bahwa ketiganya adalah FY, RM dan EL. Mereka ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap ketiganya.
"Dari kelima orang yang kita tangkap dan lakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pemerasan, hanya tiga dan semuanya sudah cukup bukti untuk kita naikkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya, Selasa (18/8/2020).
Meski resmi menyandang status tersangka, Alamsyah mengatakan, ketiganya tidak ditahan. Mereka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarga karena alasan kondisi kesehatan.
"Para tersangka diberikan penangguhan atas permintaan keluarga. Karena dikhawatirkan kondisi kesehatan saat Pandemi Covid-19, mereka ketiganya membutuhkan perawatan khusus. Selain itu, ditakutkan akan mempengaruhi serta berakibat fatal terhadap tahanan lain," ungkapnya.
Meski penahanannya ditangguhkan, proses penyidikan tetap dilakukan dan pihak keluarga menjamin siap menghadirkan ketiganya.
Polres OKI menargetkan, hasil penyelidikan serta berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam waktu dekat.
Yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 368 ayat 1 KUHP yaitu Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Dalam satu minggu ini, berkasnya akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan OKI. Karena semua bukti sudah cukup untuk menjerat ketiganya, terkait pemerasan serta intimidasi terhadap pelapor," terangnya.
Alamsyah menambahkan, penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan ini tidak hanya akan berhenti sampai di sini. Karena tidak tertutup adanya tersangka lain serta korban lain.
Perkara ini tidak terhenti dan lanjut ke peradilan pidana. Tidak ada jaminan ketiganya bebas dari jeratan hukum. Apalagi sampai dikatakan mereka akan dibebaskan karena ada penangguhan dan jaminan dari oknum pejabat Pusat.
"Kami tidak akan menghentikan penyidikan. Karena untuk menghentikan penyidikan tidak gampang. Kalau kita sudah tetapkan sebagai tersangka kami sudah punya cukup bukti," tegasnya.
Adapun kronologis penangkapan ungkap Alamasyah, berdasarkan laporan, jika ada tindakan intimidasi dengan kata-kata. Bahkan, intimidasi juga bukan hanya saat menerima, tetapi sesaat sebelum tertangkap tangan.
Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka di dalam ruangan TKP dengan barang bukti uang dan dua orang berada di luar ruangan. Dari hasil penyelidikan serta bukti, tiga tersangka terlibat secara langsung.
"Jadi ini murni pemerasan bukan kasus suap. Karena sebelumnya ada laporan dan kita lakukan operasi tangkap tangan," tandasnya.[ida]
- Sempat Tersambar Api, Polisi Pastikan Jembatan Ampera Aman untuk Dilintasi
- Burhanuddin: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan
- Terdeteksi di Luar Sumsel, Tim Macan Polres Lubuklinggau Kejar Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon