Rebutan Layangan, Bocah di Palembang Dianiaya Tetangga

Ilustrasi penganiayaan. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penganiayaan. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang bocah berusia sembilan tahun berinisial RH mengalami luka dan trauma diduga akibat pemukulan oleh tetangganya berinisial DA. 


Ibu korban, Dina Maryani (40), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu siang.

Dina mengungkapkan peristiwa pemukulan terjadi pada Selasa (30/7) sore, di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Terusan II, Kelurahan 30 Ilir, Palembang. 

Kejadian berawal dari rebutan layang-layang yang putus antara RH dan anak DA. Layang-layang tersebut akhirnya diperoleh oleh RH, namun anak DA meminta layang-layang itu dan tidak diberikan.

Anak DA kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian mendatangi RH di lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan. 

“Mendengar laporan dari anaknya, terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak saya,” ujar Dina.

Akibat penganiayaan tersebut, RH mengalami luka robek di hidung dan lebam pada bagian kepala. 

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan pelaku terancam pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.