Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru dan Calon Wakil Gubernur Cik Ujang (HDCU) melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Samsat Ogan Ilir, berinisial W, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Senin (11/11).
- Aktivitas Pengemasan Sembako di Kantor NasDem Picu Polemik Dugaan Pelanggaran, Pengamat Kritisi Sikap Bawaslu
- Dugaan Pelanggaran Kampanye di Ambon, Gibran: Kami Siap Disanksi
- Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye
Baca Juga
Laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam kampanye pasangan calon Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Calon Wakil Gubernur Hj RA Anita Noeringhati (Matahati) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Menurut perwakilan tim hukum HDCU, Elvan Dwi Putra menyebutkan oknum ASN yang dilaporkan tersebut, diketahui menjabat sebagai Kepala Samsat di Ogan Ilir yang diduga terlibat dalam debat pertama Pilkada Gubernur Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Senin (28/11) lalu.
Evan menegaskan bahwa tindakan ASN tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye.
"ASN dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami melaporkan keterlibatan ASN dari Ogan Ilir yang terlihat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di hotel tersebut," ungkap Evan.
Bawaslu Sumsel telah menerima laporan ini dan akan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Evan berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, sesuai dengan aturan yang ada, agar Pemilu 2024 berlangsung adil dan sesuai ketentuan.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, memberikan tanggapan terkait beberapa laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu dalam rangka Pemilu 2024. Naafi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan yang melibatkan pasangan calon dan media elektronik yang diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu sedang memverifikasi apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan. "Kalau sudah terpenuhi, kami akan mendalami materi lebih lanjut dan memutuskan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak," jelas Naafi.
Selain itu, Naafi mengingatkan seluruh peserta Pemilu di Sumsel untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku, terutama terkait dengan keterlibatan ASN, pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD). Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Sumatera Selatan untuk tidak melibatkan ASN, pejabat negara, maupun BUMD dalam kampanye tanpa melalui mekanisme yang sah," pungkasnya.
- Kisah Seniman Muda Astohari: Merekonstruksi Prasasti Sejarah dengan Ketelitian Tinggi
- Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS
- Dinilai Rawan, Bawaslu Sumsel Minta Pertebal Pengamanan di Empat Kabupaten