Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel Dinilai Tindakan Koruptif, KPK Diminta Turun Tangan

Momen Gubernur Sumsel  Herman Deru berjabat dengan Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin dalam acara Launching Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Terintegrasi dengan Bank Sumsel Babel di Grand Ballroom Arya Duta Palembang/ist
Momen Gubernur Sumsel Herman Deru berjabat dengan Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin dalam acara Launching Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Terintegrasi dengan Bank Sumsel Babel di Grand Ballroom Arya Duta Palembang/ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan dalam menyelidiki kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) yang hingga kini belum terselesaikan.


Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai tindakan ini sebagai bentuk korupsi yang serius dan meminta perhatian dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sudah seharusnya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai putra daerah Sumatera Selatan harus intens terhadap isu ini. "Harapan kita ini harus jadi perhatian KPK karena ini dugaan kejahatan luar biasa yang terstruktur, terutama pak Firli sebagai putra daerah jangan hanya mengerjakan pemberantasan korupsi di daerah lain sementara di kampung halamannya ini terjadi," ujar Iskandar Sitorus dihubungi RMOL Sumsel.

Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus/ist

Lebih lanjut Iskandar menganalisa terkait dugaan manipulasi RUPS Luar Biasa Bank SumselBabel bukan sekadar pemalsuan dokumen namun juga dia menyimpulkan hal itu merupakan kejahatan korupsi karena dalam prosesnya ada dugaan persengkongkolan yang dilakuan oknum yang menyebabkan hasil dari RUPSLB di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 9 Maret 2020 lalu tidak sesuai dengan faktanya.

"Seharusnya seluruh pemegang saham setelah RUPSLB berakhir pemegang saham tentu memiliki minuta atau notulen yang dicatat oleh notaris yang menjadi pegangan. Jika itu ada tentu menjadi cermatan karena faktanya menjadi masalah sekarang namun jika tidak ada patut dipertanyakan," jelasnya.

"Karena ini tindak pidana luar biasa Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumsel dan Babel juga harus mengendus kasus ini ada atau tidak ada laporan," tambahnya.

Iskandar mengatakan sudah seharusnya seluruh pemegang saham yang terdiri pemerintahan kabupaten/kota di Sumsel dan Bangka Belitung bertindak dan menjalankan fugsi apabila terdapat hasil yang menyimpang dalam RUPSLB Bank SumselBabel. 

"Jika pemegang saham tidak melakukan dan tidak menunjukkan keberatan cenderung mereka diduga tidak melakukan fungsi dan kewenangannya untuk mengamankan uang negara yang dipisahkan melalui APBD yang ditempatkan sebagai saham di BankSumsel Babel itu adalah dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dia mengatakan pemegang saham bisa dianggap melakukan persengkongkolan jika memang terdapat penyimpangan ataupun kekeliruan dalam RUPSLB tersebut. Namun tidak melaporkan atau komplain kepada direksi Bank SumselBabel terlebih lagi hasil RUPSLB itu disetor dilapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan. 

"Idealnya seluruh pemegang saham harus bereaksi jika mereka tidak bereaksi tidak salah jika publik menyatakan mereka ikut berkompeten pada proses yang salah dari Hasil RUPSLB yang disimpangkan itu. Jadi saran kami mereka harus mengambil sikap menyurati meminta dan mengejar meminta pertanggungjawaban apapun caranya kepada direksi, lalu para pemegang saham yang diimplementasikan melalui Kepala Daerah baik provinsi dan kabupaten kota harus mengejar totalitas. Karena ini kejahatan luar biasa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Informasi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel mengungkapkan betapa kecewanya Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) atas hasil RUPS-LB tersebut. Salah satunya diantara poin kekecewaan itu ialah usulan nama komisaris ataupun direksi yang diajukan Pemprov Babel yang tidak pernah disetujui. 

Justru belakangan muncul isu jika usulan nama komisaris atau direksi BSB yang sempat diusulkan oleh Pemprov Babel pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Sirkuler di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 9 Maret 2020 lalu, sengaja dihapus dalam risalah.

Isu tersebut muncul seiring adanya surat permohonan permintaan Risalah Rapat dan Rekaman RUPS-LB BSB Tahun 2020 kepada Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tertanggal 15 Januari 2021. 

Dalam surat itu termuat, bahwa telah terjadi pemahaman berbeda dalam salinan RUPS-LB Bank SumselBabel yang dikeluarkan notaris Wiwiek Triwidiyati Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020, dengan fakta pada saat berlangsungnya RUPS-LB di Novotel Pangkal Pinang.

Permintaan ini berkaitan dengan kepentingan klarifikasi, juga kepentingan Pemprov Babel selaku pemegang saham. Menindaklanjuti surat Gubernur Babel itu, Bank Sumsel Babel kemudian memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Eddy Junaidi. 

Terdapat dua poin dalam surat balasan itu, yakni: Pertama, sehubungan dengan permintaan risalah rapat, Bank SumselBabel akan memberikan salinan berkas yang dimaksud. 

Kedua, berkaitan dengan rekaman pelaksanaan RUPS-LB tahun 2020 oleh notaris Elmadiantini, perekaman dilakukan untuk setiap pembuatan risalah rapat yang sifatnya sebagai sarana penunjang/membantu notaris dalam proses penyelesaian penyusunan risalah rapat. Rekaman-rekaman tersebut dihapus setiap kali notaris menyelesaikan penyusunan risalah dan ditandatangani setelah dikeluarkan salinannya.